METROKalteng.com
NEWS TICKER

Libur sekolah untuk pelajar SMA, SMK, dan SLB Kota Palangka Raya dan Sampit di Perpanjang

Sunday, 22 September 2019 | 10:15 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 27

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Libur sekolah untuk pelajar SMA, SMK, dan SLB di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit diperpanjang mulai tanggal 23 sampai dengan 28 September 2019.

“Dari hasil pertimbangan rapat yg dipimpin pak Sekda bersama Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan serta beberapa pejabat eselon 3, dengan melihat standar ISPU di Kota Palangka Raya dan di Sampit serta beberapa wilayah kabupaten dalam kategori berbahaya dan juga dalam penetapan tanggap darurat bencana kabut asap, maka telah ditetapkan surat pak Sekda perpanjangan libur,” kata Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Slamet Winaryo, Minggu (22/9) di Palangka Raya.

Berikut isi surat tersebut :

Menyusuli Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Nomor 422.3/1931/Disdik/IX/2019 tanggal 13 September 2019 tentang libur sekolah akibat terpapar kabut asap bagi peserta didik SMA/SMK/SLB dan memperhatikan kualitas udara masih berbahaya terutama kota Palangka Raya dan kota Sampit serta tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sampai dengan 30 September 2019, maka disampaikan kepada saudara sebagaimana perihal pokok di atas sebagai berikut :

1. Seluruh SMA/SMK/SLB di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit libur sekolah dan belajar di rumah diperpanjang selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 23 sampai dengan 28 September 2019;

2. Selama libur sekolah peserta didik agar diberikan tugas pekerjaan rumah sesuai dengan target kurikulum yang dapat dipelajari di rumah dengan memanfaatkan fasilitas IT pada konten “Rumah Belajar” Kemendikbud dengan alamat http://belajar.kemdikbud.go.id dan layanan portal “Humatik” pada alamat http://humatik.net ;

3. Sesuai kalender pendidikan penilaian tengah semester dilaksanakan pada tanggal 23-30 September 2019, untuk itu bagi satuan pendidikan yang tidak libur dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Sedangkan bagi satuan pendidikan yang libur karena asap akan dilaksanakan setelah kembali masuk belajar normal yang diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan;

4. Bagi SMA/SMK/SLB di Kabupaten yang tidak libur tetapi terpapar asap yang tidak bahaya agar tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mengatur durasi jam waktu belajar;

5. Para pengawas SMA/SMK/SLB agar aktif melakukan pembinaan pada satuan pendidikan binaannya masing-masing;

6. Para Orang Tua/Wali peserta didik diimbau untuk mengawasi putra-putrinya selama libur sekolah agar anak kita tetap belajar sesuai tugas dari guru, dan tidak keluar rumah untuk hal yang tidak perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya,

Demikian hal ini disampaikan agar dilaksanakan dengan baik, atas perhatiannya diucapkan terima kasih, atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, tanda tangan.(Red-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889