Jakarta, (METROKalteng.com) – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus mendatang. Skema pemberian gaji ke-13 berlaku serupa dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 direncanakan cair pada Agustus 2020. “Totalnya Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa,(21/7/2020).
Dari angka Rp 28,5 triliun ini, Ro 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian. Sehingga, dapat melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan. (Red)