Jakarta, (METROKalteng.com) – Pemerintah akan memperkuat pengawasan dana BOS sehingga tidak lagi mengandalkan inspektorat daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan hal itu di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di gedung DPR Jakarta, kemarin.
“Sebetulnya tugas inspektorat daerah yang paling bertanggung jawab. Namun, kami sudah ada pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan yang akan memberi keleluasaan pada Kemendikbud untuk menggunakan instrumen pengawasan,” tegas Muhadjir.
Instrumen pengawasan itu dilakukan dengan memperluas wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi, untuk bisa mengawasi dana transfer ke daerah.
“Jadi, diperluas tidak hanya penjaminan mutu. LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah juga BOS. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dari eselon tiga menjadi dua agar bisa mengawasi,” serunya.
Merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dana BOS merupakan bantuan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Besaran alokasi BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, yakni Rp800 ribu untuk setiap siswa SD, Rp1 juta siswa SMP, Rp1,4 juta siswa SMA, Rp1,6 juta siswa SMK, dan Rp2 juta siswa SDLB/SMPLB/SMALB/SLB per tahunnya.
“Dana BOS itu harus dilaporkan secara terbuka. Bahkan, harus dipasang di papan pengumuman di sekolah dalam penggunaan dana BOS tersebut,” tegas Muhadjir lagi.
Ia menyebutkan, salah satu sumber kerawanan dana BOS ada pada penggajian guru honorer. Dalam waktu dekat, Kemendikbud akan mencairkan gaji guru honorer melalui dana alokasi umum (DAU). Menteri Muhadjir mengingatkan daerah untuk benar-benar mendata agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer dan masuknya guru liar (yang tidak berhak).
Mendesak
Dalam RDP Komisi X DPR, kemarin, disepakati APBN 2020 Kemendikbud menjadi Rp35,7 triliun, dari usulan Mendikbud Rp65 triliun. Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengakui masalah dana BOS merupakan masalah klasik yang mendesak dibenahi.
Inspektorat daerah nyatanya tidak menjalankan fungsinya dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Sekolah juga belum terbuka dan transparan dalam memberikan informasi penggunaan dana BOS,” katanya.
Sesuai peraturan, dana BOS dapat digunakan untuk 11 item, antara lain pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, rehabilitasi ringan gedung sekolah, dan sanitasi sekolah.
Lalu, pembayaran honorarium bulanan serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. BOS juga diperuntukkan bagi pembiayaan pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan perangkat komputer dan biaya lainnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan. (Red-MK/Net)