METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengerusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law

Tuesday, 13 October 2020 | 11:08 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 44

Jakarta, (METROKalteng.com) – Pihak Kepolisian telah menangkap 10 orang tersangka pengerusakan kantor Kementerian ESDM saat sedang berlangsungnya demonstrasi. “Dari penangkapan 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Pihak Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, langsung bekerja dan melakukan pengecekan selama 3 hari dan dilakukan teknis oleh tim penyidik, dan dalam kurun waktu 3 hari tersebut tim berhasil mengungkap kasus pengerusakan dengan ditemukannya 10 tersangka pengerusakan di mana 8 diantaranya masih di bawah umur,” kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin(12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur tidak akan dilakukan penahanan. Sementara tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami kenakan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE juga karena kita menemukan yang bersangkutan ada kata kata mengajak untuk ikut melakukan unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP atau Pasal 358 KUHP Jo, Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP” ujar Argo.

Adapun dalam perkara pengerusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah batu, kayu, pecahan botol, serta Handphone.

Pihak kepolisian akan tetap terus mengungkap serta mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang ini saja.

“Pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di penangkapan 10 tersangka ini, seandainya nantinya akan ada tersangka lain, akan kita tangkap, akan kami proses dan di ajukan ke pihak penuntut umum,” tutup Argo.(Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889