Palangka Raya, (METROKalteng.com) –
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menyita kayu olahan jenis meranti sebanyak 32 kubik dari 4 tersangka. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sajarod mewakili Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan kayu diduga ilegal ini di Desa Buhut dan Desa Bronang Kabupaten Kapuas.
“Penangkapan ke empat tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu Desa Baronang dan Desa Buhut Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total 32 M3 (kubik) kayu olahan jenis meranti yang rencananya akan di jual ke Kalimantan Selatan,“ ujar Sajarod saat press release di Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Rabu (07/10/2020).
AKBP Sajarod menegaskan, bahwa Kepolisian Khususnya Polda Kalimantan Tengah Sangat Serius dalam menangani kasus Ilegal Loging di Kalteng dengan terus melakukan Patroli dan mendengar informasi dari masyarakat.
Ditambahkan mengenai asal kayu yang di angkut ke empat tersangka yang berinisial GB (35), AS (40), SA (30) dan JM (37) terus kita lakukan proses pengembangan penyidikan, begitu pula dengan pihak yang membeli kayu di Kalimantan Selatan terus kita dalami sampai nenemukan pemilik kayu tersebut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 83 Ayat 1 Hurup B dan atau Pasal 88 Ayat 1 Hurup A Junto Pasal 16 U.U No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan, ancaman hukuman 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda 500 juta dan paling banyak 2,5 Milyar,“ pungkas Sajarod. (Red)