Buntok, (METROKalteng.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
“Saat ini kita sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal itu,” kata ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di buntok belum lama ini.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Penyusunan raperda ini juga mengingatUndang-Undang Nomor 28/2016 tentang pajak dan retribusi daerah telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1/2022 ,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Ia mengatakan, dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya akan membahas setiap pasal dan setelah itu dilakukan evaluasi lampirannya mengenai nilai tarif dari pajak dan retribusi tersebut.
“Pada batang tubuh raperda itu ada sekitar 250 pasal dan pembahasan yang kita lakukan per pasal. Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas, sehingga saat ini tersisa sebanyak 240 pasal,” terangnya. (DNR)