Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kepolisian Polda Kalimantan Tengah kembali menggelar press conference serta giat pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolda Kalteng jln Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (4/12/2020) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu dan Ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan Oktober dan November 2020 yang diungkap di 2 (dua) wilayah Kabupaten/Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 7 (tujuh) kasus dengan 8 (delapan) orang tersangka dan dengan Barang bukti Shabu sebanyak 420,59 Gram, serta Ekstasi sebanyak 38 butir.
Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 6 (enam) kasus dengan 6 (enam) orang tersangka dengan barang bukti shabu sebanyak 597,6 Gram dan ekstasi sebanyak 9 butir, dengan jumlah pengungkapan sebanyak 13 kasus dengan 14 orang tersangka serta total barang bukti shabu sebanyak 1.018,19 Gram dan Ekstasi sebanyak 47 butir.
Barbuk yang berhasil disita dari tangan tersangka berasal dari Pontianak dibawa melalui jalur darat perbatasan Kal-Bar dan Kal-Teng untuk kemudian diedarkan di wilayah Seruyan, Kotim dan Katingan.
Kemudian untuk modus operandi lainnya barang didapatkan dari Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa dengan berbagai cara masuk ke wilayah Palangka Raya untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya serta Gunung Mas.
14 orang tersangka yang merupakan pengedar dan kurir ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun penjara dan denda 1 (satu) Milyar Rupiah dan Maksimal 20 (dua puluh) Tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda 10 (sepuluh) Milyar Rupiah. (Margareth)