Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Peredaran jaringan narkoba di kota Palangka Raya semakin memprihatinkan. Seorang pria paruh baya berinisial F (61) kembali diciduk Tim Pemberantasan Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNN Kota Palangka Raya karena terbukti menjalankan bisnis haram narkoba jenis sabu.
Pria yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama serta baru saja keluar dari Lapas Palangka Raya sekitar 7 bulan yang lalu itu kembali diciduk di depan rumahnya di Jalan Jati Indah, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2020) kemarin malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari info yang dihimpun di lapangan, pelaku tersebut merupakan pengedar lintas antar Provinsi, yakni Kalimantan Selatan – Kalimantan Tengah.
Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho SH mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan informasi itu, Tim langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap terduga hingga akhirnya menangkap pelaku beserta dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku” ungkap Miga, Selasa (27/10/2020).
“Pada saat Tim kami melakukan penggeledahan,Tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 100 gram, beserta satu unit gawai merk Samsung. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke BNNP Kalteng guna proses lebih lanjut,” tutup Miga. (Margareth)