Gunung Mas, ( METROKalteng.com ) – DH (49) oknum wartawan media online yang membuat Video terkait pemberitaan bohong yang sempat beredar di Youtube berjudul “VIRAL, JEMBATAN UPON BATU HAMPIR ROBOH yang dibuatnya pada tanggal 16 Oktober 2020 pukul 17.07 Wib meminta maaf.
Dimana dalam Video yang sempat beredar menggunakan sebuah logo media online yang berkantor di Provinsi Kalimantan Selatan dan menggabarkan situasi jembatan gantung Upon Batu yang berada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tersebut diiringin dengan kalimat yang menyatakan bahwa Jembatan Upon Batu hampir roboh, kontraktor pelaksananya PT. Bayu Tirta Kencana dan menyebutkan nilai kontrak pekerjaan Rp. 6.289.411.015,- dan pemilik perusahaan H. Paryanto.
H. Paryanto selaku pemilik perusahaan PT. Bayu Tirta Kecana Pusat Palangka Raya, yang namanya dicaplok merasa sangat keberatan atas perbuatan DH, yang menyembutkan bahwa perusahaan dia yang mengerjakan pekerjaan jembatan gantung Upon Batu seperti yang di opload DH.
“Sebenarnya yang mengerjakan jembatan gantung Upon Batu bukan Perusahaan PT. Bayu Tirta Kencana seperti yang DH sebarkan. Melainkan CV. Bayu Duta Pratama milik Riant Anggoro ST yang pusatnya di Palangkaraya. Karena nama baik perusahaan saya di jelekkan oleh oknum DH ini, dan juga apa yang dikatakan bahwa Jembatan Upon Batu Hampir Roboh, itu sangat tidak mendasar dan fitnah,” jelas H. Pariyanto Rabu, (21/10/2020)
Atas hal tersebut, H. Paryanto memanggil DH terkait perbuatannya, dan DH pun memenuhi panggilan H. Pariyanto pada hari Rabu ( 21/10/2020) ). DH mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya serta membuat penyataan terkait berita video Bohong tersebut.
Ketika Awak media METROKalteng.com bertemu dengan Riant Anggoro ST pemilik perusahaan CV. Bayu Duta Pratama yang mengerjakan jembatan gantung Upon Batu disebuah rumah makan Nayomi jl. Soeprapto Kecamatan Kurun, menjelaskan. Jembatan Upon Batu itu merupakan harapan masyarakat desa Tumbang Manangge kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
“Untuk bisa mendapatkan akses transportasi maka pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan kekementerian PUPR, pembangunan jembatan gantung tersebut untuk mempermudah akses kejalan poros kabupaten Gunung Mas, desa Tumbang Manangge yang berada disebelah sungai Kahayan. Selama ini kalau mau kejalan poros harus menggunakan perahu kelotok atau sampan,” ujar Riant.
Selain itu, desa tumbang manange memiliki objek pariwisata Bukit Batu Suli yang juga merupakan andalan pariwisata di Kabupaten Gunung Mas, yang juga ada situs budaya adat suku Dayak.
Lebih lanjut Riant menuturkan, Pembangunan Jembatan Gantung Upon Batu, dengan nilai pekerjaan Rp. 5.657.000.000,- ( Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah ) dengan kontraktor pelaksana CV. Bayu Duta Pratama Pusat Palangka Raya, sumber dana berasal dari dana APBN tahun 2019 melalui Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah,” lanjut Riant.
Bidu Erang, ST,MT yang saat itu menjabat sebagai Kasatker PJN Wilayah II Prov. Kalteng, menjelaskan bahwa jembatan Upon Batu sudah diserah terimakan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, tertanggal 1 September 2020. Sebelumnya sudah melalui mekanisme uji lab ketahanan kontruksi dan administrasi lainnya, sehingga diharapkan setelah penyerahan pihak pemkab Gunung Mas bisa menjaga dan merawat jembatan Upon Batu,” ungkap Riant.
“Sebelum diserah terimakan kepada pihak kabupaten, Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, sudah menguji laboratorium jembatan gantung yang telah kita kerjakan dan semuanya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Riant
Sebelum menutup pertemuan Riant Anggoro ST mengatakan, terkait Beredarnya Video mengenai jembatan gantung Upon Batu yang dibuat oleh saudara DH itu tidak benar dan semuanya fitnah. Dalam video tersebut menyebutkan kontraktor, nilai kontrak, dan lain sebagainya saja sudah salah dan tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Perbuatan DH itu bisa di tuntut pidana, untung saja pemilik perusahaan PT. Bayu Tirta Kencana H.Paryanto adalah orang yang sabar dan baik hati tidak menuntut ke ranah hukum terkait pencemaran nama baik perusahaan beliau,” tegas Riant.
Sementara itu, Wartawan Senior yang juga Penasehat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan tengah Hartani Soekarno, saat dihubungi via telepon menanggapi terkait Berita Video yang dibuat oleh DH mengatakan, sangat menyayangkan perilaku oknum DH yang mengopload video tanpa dasar hukum UU Pers dan kode etik wartawan.
Menurutnya wartawan itu dalam memuat dan mempublikasikan berita harus mendasar, sesuai fakta, nara sumber yang jelas, kredibel, serta akurat dalam pemberitaan bukan asumsi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Menyingkapi oknum DH, saya merasa prihatin dan menyesali atas perbuatannya yang mengatas namakan wartawan, karena seorang waratawan berpendoman UU Pers tahun 1999 dan kode etik. Walaupun memuat foto dan gambar bukan dalam berita tetapi mengatasnamakan media, tentunya harus berdasar, apabila itu Cuma asumsinya DH tanpa narasumber jelas, tetapi fakta dilapangan tidak sesuai, itu sudah pelanggaran dan dapat masuk ranah pidana,”terang wartawan senior ini.
Sementara DH mengakui dan menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji membantu memperbaiki kesalahan yang telah dia perbuat. ( Didik S )