Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Organisasi masyakat Dayak yang tergabung dalam ikatan Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau dikenal dengan sebutan Pasukan Merah TBBR yang berada di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) drngsn menurunkan ratusan pasukannya mendatangi kantor Bupati Barut guna menyampaikan aspirasi, Kamis (6/7/2023).
Pasukan TBBR yang sebelumnya menyampaikan aksi orasi tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten terlebih dahulu pasukan merah TBBR melaksanakan ritual adat dengan memotong hewan berupa ayam dan babi. Dimana ratusan pasukan TBBR berbaris rapi dipimpin koordinator aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada perusahaan PT MPG terkait dugaan limbah pabrik perusahaan kelapa sawit yang diduga mencemari sungai Karamuan dan PT Idexim yang diduga memasuki kawasan hutan sakral Peyuyan.
Pada orasinya, koordinator demo TBBR menyampaikan terkait aksi ini adalah untuk menyuarakan hak masyarakat dalam Penyelesaian Maslah Plasma 20 persen atau limbah PKS (pabrik kelapa sawit) yang dibuang ke sungai Karamuan oleh PT Multi Persada Gatra Megah (MPGM) dan PT Indexim/PT Sindo Lumber yang merambah kawasan hutan di areal Gunung Sakral Peyuyan.
Terkhusus bagi PT MPG, Desa karamuan para pendemo menyampaikan 4 tuntutan yaitu,
1. Perusahaan PT MPG segera menghantikan pembuangan limbah pabrik ke sungai Karamuan.
2. Perusahaan PT MPG wajib merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat.
3. Meminta perusahaan PT MPG bertanggungjawab atas dampak lingkungan Desa Karamuan akibat perubahan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan berdiri hingga saat ini.
4. Memuat sangsi adat yang sudah disepakati dari tahun 2009 hingga 2023 ini.
Kemudian, tuntutan untuk PT INDEXIM ada 7 tuntutan yaitu, 1. Agar Pemerintah segera menetapkan wilayah hutan sakral gunung Peyuyan seluas 4.022 hektar dan penyenteau seluas 199 hektar sesuai peta yang sudah disosialisasikan di Desa Muara Mea dan Kecamatan Gunung Purei.
2. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas kerusakan yang telah dilakukan di wilayah hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau sejak 2001.
Tuntutan yang ke 3. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas pembongkaran larangan adat yang disapang masyarakat peduli hutan sakral Gunung Lumut Peyuyan dan Penyenteau pada tanggal 28 Mei 2023 lalu.
Ke 4 Menolak semua aktifitas perusahaan di hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau.
5. Mempertahankan kearipan lokal adat istiadat setempat.
6. Pemangku adat menuntut sangsi adat kepada PT IUC dan Sindo Lumber
7. Meminta kepada asisten II Sekda Barito Utara untuk meminta maaf atas pembongkaran sepihak larangan yang dipasang secara adat.
”Untuk itu kami minta agar Pemkab Barito Utara bisa memperhatikan manfaat kegiatan investor bagi kami masyarakat adat dayak dari berbagai lini di Barito Utara. Jangan hanya ingin mengekploitasi SDA di Barito Utara tapi tidak memperhatikan dampak bagi masyarakat,” tegasKetua DPD TBBR Barut Mamanto pada saat menyampaikan tuntutannya dihadapan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dihalaman kantor bupati, Kamis (6/7/2023).
Pasca menyampiakan orasi tuntutan kepada kedua Perusahaan, PT MPG dan PT INDEXIM, di depan Kantor Bupati Barut beberapa perwakilan dari Pasukan TBBR langsung diterima oleh Wakil Bupati Barito Utara dan FKPD bersama stakeholder terkait langsung di fasilitasi dan mencari jalan keluar terbaik terkait tuntutan yang disampaikan oleh kelompok.massa TBBR.
Untuk aksi damai yangbdigelar Pasukan TBBR ini dikawal oleh sejumlah personil Polres Baru dan Brimob Polda Kalteng dan Kodim 1013/Muara Teweh serta juga dari jajaran Satpol PP Kabupaten Barut..
Sedangkan upaya mediasi bertempat di aula Setda Lantai I yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barut berjalan lancar dan kondusif.(Uzi)