Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Tokoh msyarakat di Bartim, Drs. A. Theodore Badowo yang juga telibat dalam pembentukan Pemkab Batim berjuluk “Jari Janang Kalalawah” mempertanyakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, kenapa lemahnya melakukan tugas dan fungsinya.
“Tugas dan fungsi DPRD di nilai lemah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujar Badowo.
Dikatakannya, DPRD Bartim tidak memiliki nyali untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada harapan rakyat atau masyarakat di Barito Timur.
“Oleh sebab itu, maka perlu dicermati oleh kita bersama terkhusus masyarakat yang ada di Bartim bahwa wakil yang kita pilih di DPRD kemarin, pendapat saya tidak meliki nyali koreksi terhadap berbagai kebijakan pemda,” ucap T. Badowo via telepon, Jumat, (12/03/2021).
Dia menyebutkan, bahwa sesuai undang-undang DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran/budgeting, fungsi legislasi/ pembuat peraturan dan fungsi pengawasan atau kontrol.
“Selama ini tidak pernah dan atau minimnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, contohnya mengenai dana yang tidak tepat sasaran dan anggaran, seharusnya DPRD mencermati supaya itu tidak terulang-ulang,” bebernya.
Dalam fungsi pengawasan mereka bukan pengambil kebijakan itu betul kata Badowo, tetapi DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan meski bukan berarti bahwa DPRD lebih tinggi dari bupati atau sebaliknya bupati lebih tinggi dari DPRD, namun fungsi pengawasan itu telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Nah lah yang kita lihat lemahnya pengawasan sehingga terjadilah berbagai kesimpangsiuran dan ketimpangan kebijakan yang selama ini berjalan di Barito Timur,” tandas Badowo.
Saat ini PAD paling rendah se Kalimantan Tengah, DPRD perlu melakukan pengawasan, kemudian disampaikan ke pemda hal yang perlu diperbaiki.
Selanjutnya dalam hal kebijakan penanganan Covid- 19 hingga kini belum berhasil, buktinya, masih ada zona hitam dan pertumbuhan Covid- 19 di Bartim masih yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
“Kalau sudah disampaikan dan tidak ada perbaikan apapun, maka DPRD mempunyai hak yang dapat digunakan yaitu hak angket, hak interpelasi dan hak mengajukan pendapat atau pertanyaan, ini yang tidak pernah dipergunakan DPRD selama ini,” tegas Badowo.
Menurutnya, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil eksekutif, mempertanyakan dan atau bila perlu mengadakan RDP dengan pihak eksekutif. Seperti kasus Covid dipertanyakan apa saja yang dilakukan Satgas Covid-19 selama ini, terangnya.
Badowo mengatakan pada saat demo beberapa waktu lalu kemarin masyarakat sudah meminta kepada DPRD untuk melakukan hak interpelasi melalui hak angket, katanya DPRD akan melaksanakan tapi buktinya belum ada sampai sekarang, sehingga akhirnya semua diam, semua melempem karena kalah dengan pamor pemda atau eksekutif.
“Jadi saya tantang mampukah DPRD melaksanakan pengawasan dimaksud, Sebab di fraksi DPRD banyak orang-orangnya bupati yang cenderung mendukung kebijakan-kebijakan bupati, sehingga jika diambil puting suara terbanyak maka mungkin yang membela rakyatlah yang kalah,”
Namun DPRD mempunyai hak angket untuk membela kepentingan rakyak, kalau eksekutif tidak mau mendengarkan dan atau melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD, maka seharusnya DPRD melaksanakan hak angket tersebut, pungkasnya. (Son)