METROKalteng.com
NEWS TICKER

Iqbal Reza Erlanda: Semestinya Larangan Membakar Lahan Tentu Harus Ada Solusi Bagi Petani

Thursday, 26 September 2019 | 5:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Muara Teweh, (METROKalteng.com)-Nyaris beberapa pekan kabut asap yang menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah termasuk di Kabupaten Barito Utara (Barut), mengakibatkan jarak pandang menjadi terbatas, mata menjadi merah, kepala terasa pusing, bahkan penyakit ISPA menghinggapi sejumlah warga dengan tidak memandang usia.

Salah seorang anggota DPRD Barut,Iqbal Reza Erlanda mengutarakan, mestinya kondisi kabut asap tersebut tidak terulang kembali di bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Diapun berharap kepada aparat untuk memberikan sanksi secara tegas bagi oknum yang sengaja dan terbukti membakar lahan.

“Konsekuensi akibat dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tidak terpuji dengan cara pembakaran lahan dan hutan, sehingga berdampak bagi orang banyak. Selain menyebabkan kabut asap hutan yang berada disekitarnya sebagai tempat masyarakat mencari sesuap nasi juga turut hangus dilalap si jago merah.

Iqbal juga menyampaikan bahwa dirinya sangat menghargai masyarakat yang memang benar-benar unyuk kebutuhan berlandang dan pekerjaan mereka hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga regulasi atau turan yang membakar lahan untuk berladang.

Anggota parlemen ini meminta kepada pihak terkait yang berkompeten untuk mencari solusi bagi masyarakat, khususnya para petani.

Berladang dengan cara membakar tidak diperbolehkan, bagaimana nasib masyarakat yang memang kerjaannya sebagai petani. Masalah tersebut harus ada solusi bagi masyarakat, seyogyanya jangan melarang jika tidak ada solusi.

“Masyarakat mungkin saja tidak ingin membakar, namun tuntutan kebutuhan mengharuskan mereka melakukan untuk membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas Iqbal.

Jika ada solusi diberikan kepada masyarakat, dirinya optimis tidak ada para petani yang ditangkap . Jika solusi sudah diberikan. Namun jika masih ada para oknum yang terbukti membakar lahan dan dipersilahkan ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889