METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kejari Murung Raya Melakukan Penyidikan Atas Dugaan Kasus Tipikor Pengadaan Hibah Sapi dan BOK

Monday, 4 March 2024 | 7:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 133

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari – Mura), melakukan penyidikan dua tindak pidana Korupsi (Tipikor) soal pengadaan hibah sapi Kepada Kelompok tani (Poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Mura tahun anggaran 2021 dan Korupsi dana BOK pada Dinskes Mura tahun anggaran 2023 lalu.

Dalam press liris Kajari Mura, Kosasih menyampaikan dua Kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara yang hingga kini masih berlangsung dilakukan.

Denhan demikian, terkiat pengadaan dana hibah sapi kepada Kelompok tani atau Poktan dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 ynag bersunber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.

“Surat perintah Penyidikan (Seprindik) memang bulan Desember 2023, namun tahapan prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugiaan negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Mura. Jika sudah selesai kita Akan melakukan penetapan oknum tersangka dan tidak menutup kemungkina kita akan melakukan upaya paksa,” sebut Kajari Mura, Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi pidum Syaiful Bahri, Senin (4/3/2024).

Kemudian, tahap penyidikan perkara tidak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas.

“Ini anggarannya Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. dan surat perintah Penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat Ini masih dalam proses penghitungan kerugiaan negara dan secepatnya akan kita tetapkan oknum tersangkanya,” ujar dia. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889