METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kurir Bersama Bandar Sabu Barut Diciduk Jajaran Satresnarkoba

Friday, 10 July 2020 | 9:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 41

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam satu hari jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan dua budak sabu. Satu orang kurir (pengedar) dan satunya lagi dan bandar sabu di wilayah Barito Utara.

Aparat Kepolisian Barut, berhasil mengamankan JS alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir Muara Teweh dan HI alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2. Dimana keduannya merupakan kurir dan bandar sabu yang beroperasi dan bertransaksi di Barut.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, kejadian berawal saat petugas berhasil mengamankan JS alias Jami di rumahnya di Jalan Sengaji Hilir, pada Kamis (9/7) kemamrin sekitar pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,42 gram bruto.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan terhadap pelaku JS alias Jami, petugas akhirnya berhasil meringkus HI alias Hari (36), pelaku yang diduga sebagai sumber barang haram tersebut, pada Kamis (09/07/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Hasil dari penggeledahan terhadap bagian badan dan rumah terlapor yang di huni oleh pelaku HI alias Hari, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,27 gram bruto. Sedangkan dari pelaku JS alias Jami juga diamankan dua paket sabu dengan berat 1,42 gram,” ujar Slameto, Jumat (10/07/2020) pagi.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti digelandang ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku JS alias Jami dalam hal ini disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, HI alias Hari dalam hal ini pasal yang di sangkakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889