Palangka Raya, (METRO Kalteng.com) – Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. FLORA NUSA PERDANA yang merupakan Perusahaan besar yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Manuhing, Provinsi Kalimantan Tengah diduga kuat bertindak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah terhadap karyawannya.
Seharusnya keberadaan suatu perusahaan melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada para karyawan dan para pekerja yang ada di perusahaan, namun berbading terbalik yang dialami oleh tiga orang karyawan yang bekerja di PT. FNP yang dipecat dan diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan,sehingga berujung dengan pengunduran diri dari puluhan karyawan sebagai aksi solidaritas pekerja terhadap rekan mereka.
Salah seorang Karyawan bernama Salesius Jababun kepada sejumlah awak media pada Senin (28/12/2020) mengatakan, peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bahasa kerennya pemecatan yang dilakukan oleh Pimpinan PT. FNP terhadap 3 (tiga) Karyawan Bongkar Muat (BM) Buah Divisi III Camp 14.
“Pemecatan ini berawal dari ketiga Karyawan BM yang diperintahkan bekerja oleh perusahaan pada hari Minggu (27/12/2020), ketiga karyawan ini menolak untuk bekerja karena ketiga karyawan yang beragama Nasrani ini mau melakukan ibadah, dan kebetulan pada saat itu hari Minggu dan masih dalam suasana libur dan suasana masih dihari besar keagamaan Natal,” ujar Selsius saat ditemukan awak media Pelopor.net, METROKalteng.com, Harian Fajar, Jurnalis Pos dan SUARA BORNEO24.
Menurut Selsius, ke tiga kawan mereka yang bekerja sebagai BM (bongkar muat) Buah dipecat oleh Perusahaan karena tidak mau bekerja pada hari Minggu. “Memang betul kami pada hari itu ada diperintahkan Asisten Divisi III untuk bekerja, tapi kami menolak karena saat itu hari Minggu serta masih dalam saat suasana Natal,” ungkap pria kelahiran NTT tersebut.
Lebih lanjut Selsius menjelaskan, keesokan harinya Senin (28/22/2020) ketiga pekerja itu turun bekerja seperti biasanya untuk memuat buah sawit. Ketika pekerjaan mereka memasukan buah ke dalam dua (2) buah truk akan selesai datang lah Asisten Divisi III seraya mengatakan bahwa ketiga pekerja telah dipecat jadi untuk apa bekerja lagi. Mendengar perkataan Asisten Divisi III tersebut pulanglah ketiga pekerja tersebut kembali ke Camp dengan perasaan kecewa, kata Selsius.
“Kami semua Karyawan yang sudah bekerja (masa kerja) lebih dari satu tahun bahkan ada yang sudah tujuh tahun, tapi status kami masih BHL (Buruh Harian Lepas), kemudian kami juga tidak mendapat Jamsostek Tenaga Kerja, kami hanya menerima BPJS Kesehatan saja,” paparnya.
Yang lebih miris lagi, ujar Selsius, kami semua Karyawan apabila melakukan kesalahan dipotong gaji kami 5 HK (Hari Kerja), setiap gajian juga kami tidak pernah menerima slip gaji atau tanda bukti penerimaan gaji. Setiap gajian juga kami dipotong Pajak Penghasilan (PPH), peristiwa pemecatan terhadap Karyawan ini sering dilakukan pihak Perusahaan tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu (SP) kepada Karyawan,” jelasnya.
Dengan adanya pemecatan Tiga Karyawan Muat Kelapa Sawit PT Flora Nusa Perdana (STA Grup) tersebut menimbul rasa simpati dan solidaritas dari karyawan yang lain. Selanjutnya, Salesius Jehadut dan 36 temannya mendatangi kantor pusat untuk bertemu dengan pihak manajemen menanyakan dan sekaligus memohon agar ketiga teman mereka yang dipecat karena menolak untuk bekerja pada hari Minggu agar kembali bekerja dan hanya diberikan sangsi pemotongan harian kerja (HK) seperti yang biasa dilakukan pihak manajemen apabila karyawan melakukan kesalahan. Namun harapan mereka hanya sia-sia belaka karena pihak manajemen PT. FNP menolak.
Karena pihak manajemen menolak dan tetap pada pendiriannya bahwa karyawan tetap kerja pada hari Minggu maka Salesius Jehadut dan 36 Teman sesama pekerja mengajukan pengunduran diri Secara masal, sebagai bentuk solidaritas, simpati dan keperdulian mereka kepada ketiga rekan yang dipecat pihak perusahaan. Salah seorang Karyawan yang tidak mau disebut namanya juga mengatakan kepada awak media, “Pengangkatan SKU (Syarat Karyawan Umum) di sini terkesan ada pilih kasih tidak berdasarkan kepada masa kerja serta pencapaian prestasi Karyawan, ujarnya menuturkan.
Terkait hal tersebut, Lima awak media yang mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pimpinan PT. FNP terkait dengan permasalahan yang menimpa beberapa pekerja PT. FNP. Namun ketika tiba di depan muara penjagaan portal perusahaan awak media yang ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan ditahan oleh pihak security dan tidak perbolehkan masuk untuk menemui pihak Pumpinan Perusahaan.
Pihak perusahaan hanya memberikan keterangan via Whatsapp yang mengatakan bahwa “Tamu dari luar area perkebunan dilarang masuk ke area perkebunan PT. FNP terkait dengan kondisi Covid -19, serta menyebutkan perintah dari E.M tamu selama tidak mengantongi izin dari Medan tidak diperkenankan untuk masuk Area Perkebunan” isi dari pesan Whatsapp yang didapatkan melalui ponsel Security.
Pada saat wawancara eksklusif terakhir diketahui efek dari ke 47 Karyawan yang mendatangi Kantor Besar mengundurkan diri sebagai bentuk empatinya, keesokan harinya Karyawan tersebut diusir dari Mess tempat tinggalnya oleh 2 (dua) orang security yang melaksanakan tugas dari atasannya dengan alasan Mess akan digunakan dan ditempati oleh karyawan baru yang akan datang.
“Kami mau saja pergi dan mengosongkan mess yang kami tempati asalkan Gaji kami dibayarkan dan diselesaikan oleh pihak perusahaan yang dijanjikan akan dibayarkan pada tanggal 9 Januari,” pungkas Salesius Jababun yang mewakili rekan – rekannya.
Hingga informasi terakhir yang dihimpun oleh para awak media, para pekerja yang mengundurkan diri keluar dari mess perusahaan dan mengosongkan Mess, dan berkumpul bersama istri dan anak mereka di Gereja yang masih ada di wilayah perusahaan sampai saatnya hak mereka dibayarkan. (Margareth)