Muara Teweh, (METROKalteng. Com) – Bupati Barito Utara (Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah menyebutkan, kedudukan bapak dan ibu sebagai kepala sekolah bisa dikatakan sebagai “Top Manager” yang harus mampu menyerap, mengayomi setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan bawahan ataupun yang muncul ditengah masyarakat dengan setiap kebijakan.
“Kebijakan yang diambil dengan cara meningkatkan keamanan sekolah dengan menjaga barang-barang milik pemerintah baik gangguan dari dalam maupun dari luar lingkungan agar ada perasaan nyaman dalam proses belajar mengajar,” kata bupati usai melantik 53 Kepsek se Barito Utara tingkat TK, SD dan SMP, di Arena Tiara Batara, Senin (22/06/2020).
Selain itu katanya memelihara kebersihan baik jasmani maupun rohani dengan cara menjaga badan tetap selalu bersih, kelas dan lingkungan sekolah terpelihara dengan baik serta hati kita suka berbuat kebaikan kepada siapapun, seperti kita berbuat baik kepada diri kita sendiri.
Dikatakannya,untuk menjaga ketertiban terutama dalam proses belajar mengajar, tertib dalam proses belajar-mengajar dan tertib dalam bidang adminstrasi lainnya. Kemudian memelihara keindahan taman-taman di sekolah, agar sekolah tampak indah dan asri
“Adanya pembangunan taman diharapkan akan dapat memberikan suasana yang asri dan sejuk di lingkungan sekolah. Menjalin hubungan kekeluargaan sangat penting dalam menjaga hubungan lahir dan batin baik di lingkungan sekolah, baik antara kepala sekolah dengan guru, dan antara sesama anak didik,” ujar Bupati, Nadalsyah.
Kemudian bupati Nadalsyah menambahkan perlu adanya jalinan harmonis hubungan antara pihak sekolah dengan orang tua anak didik dan semua warga di luar lingkungan sekolah. Hubungan ini perlu dibangun, sehingga rasa memiliki terhadap sekolah dan tanggung jawab terhadap keberhasilan dunia pendidikan sama-sama dirasakan oleh semua pihak
“Saya berpesan kepada kepala sekolah yang baru saja dilantik agar bekerja dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada fakta integritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Kinerja kepala sekolah akan dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan akan dilakukan monitoring setiap tahunnya yang meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
“Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pengambil keputusan untuk memberhentikan penugasan maupun perpanjangan masa tugas saudara,” pungkas bupati Nadalsyah.(Uzi)