METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Samakan Persepsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Tuesday, 16 March 2021 | 6:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 34

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam rangka menyamakan persepsi dalam pembahasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Lingkup Pemkab Barut Tahun 2021, diadakan rapat terbatas yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 Setda, (Selasa 16/3/2021).

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Barito Utara serta dihadiri oleh Kepala Dinas SosPMD, Kepala Dinas Budparpora, dan Kepala Bagian/Bidang leading sektor.

Asisten I, Hj. Siti Nornah mengatakan bahwa Pemkab Barut melalui Dinas PRKPP akan melaksanakan 6 kegiatan pengadaan tanah yakni Bendungan Jamut, Pelebaran Jalan Negara, perluasan areal TPU Km-7, Kantor Desa Luwe Hilir, Perluasan areal Buper Panglima Batur, dan Water Front City. “Kita samakan persepsi terkait ganti rugi dalam kegiatan tersebut, terlebih saat ini anggaran yang tersedia tidak mencukupi,” jelas Nornah.

Asisten juga menyampaikan arahan dari Bupati bahwa harus dipilah lagi kegiatan yang benar-benar prioritas. “Terlebih kita saat ini, anggaran kita terfokus pada penanganan Covid-19. Jadi pesan Bupati, prioritaskan sesuai dengan kemampuan dan urgensinya,” kata Nornah.

Kadis PRKPP menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia pada TA 2021 sangat terbatas. “Dana untuk ganti kerugian hanya untuk Bendungan Jamut, yang lain hanya sampai tahap perencanaan” jelasnya.

Kadis PRKPP menambahkan bahwa saat ini telah terbit PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mencabut PP 71 Tahun 2012.

Terkait hal tersebut, tahapan dalam pengadaan tanah otomatis berubah. TA 2021, tahapan perencanaan dilaksanakan oleh DisPRKPP bersama dengan instansi yang memerlukan tanah, pada tahapan persiapan dan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang memerlukannya.

“Dengan aturan baru, itu termasuk skala kecil yaitu dibawah 5 Ha” kata Kadis PRKPP. Dalam rapat juga diminta masukan dan saran dari BPN Barito Utara terkait rencana pengadaan tanah yang akan dilaksanakan Pemkab Barut.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889