METROKalteng.com
NEWS TICKER

Penarikan Retribusi Bagi Jasa Umum Dapat Tingkatkan PAD Barut

Monday, 23 November 2020 | 5:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 14

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Penarikan retribusi Jasa Umum adalah merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat yang juga dapat dinikmati dan dirasakan oleh wajib pajak untuk pribadi dan juga bagi badan usaha.

“Dalamnupaya untuk peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang termasuk dalam APBD. Retribusi terkumpul nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah oleh Pemerintah Daerah,” tandas juru bicara PDIP Perjuangan, Henny Rosgiati Rusli, baru-baru ini.

Hal tersebut juga kata dia, tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah akan tetapi pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha agar dapat bersaing dengan kota-kota lainnya.

Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan saran dan masukan agar melakukan perubahan sistem pada pengelolaan parkir, PKL disekitar pasar agar lebih profesional dan transparan sehingga dapat memenuhi dan tercapainya PAD Barito Utara.

Kemudian jelas dia rapaerda ini dapat memberikan kekuatan hukum dalam pengatauran retribusi jasa umum. Hal ini harus berimbang dengan kinerja pihak terkait harus berperan aktif dilapangan dalam penegakan Perda tersebut.

“Diharapkan Perda in dapat meningkatkan kualitas pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Barito Utara,” kata Henny Rosgiaty Rusli. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889