Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), M Mastur berharap kepada Koperasi Produsen Pengembangan Bisnis (KPPB) Parajakian Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah ini untuk mencoba usaha yang lebih produktif dan menjanjikan tidah hanya tertumpu pada salah satu usaha budidaya madu kelulut.
Ikhwal ini disampaikan Kadisnakertranskop UKM M Mastur pada saat membuka kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022 Koperasi Produsen Pengembangan Bisnis (KPPB) Parajakian Desa Lemo II, Selasa (28/2/2023).
“Bukan hanya hasil panen madu kelulut, namun diharapkan pula bagi KPPB Parajakian untuk mencoba usaha produktif yang menjanjikan. Potensi untuk membuka usaha ekonomi yang ada di desa dan bisa dikaji terlebih dahulu oleh pengurus KPPB Parajakian bersama mitra kerja kita PT Pama dan PT SMM, kira-kira jenis usaha apa yang akan kita lakukan kedepannya,” pungkas M Mastur.
Dikatakannya, bahwa di Desa Lemo II ini belum ada selain madu kelulut, belum ada produk yang lain. Dirinya sependapat kalau diprogramkan kegiatan itu adalah produk budidaya ikan dalam bentuk kolam terpal dan nantinya bisa untuk membudidayakan ikan lele atau jenis ikan lain yang bisa dikembangkan.
Produk ikan itu nantinya tidak hanya dalam bentuk budidaya ikan saja yang untuk dijual, tetapi bagaimana produk atau pemeliharaan ikan itu bisa dijadikan produk lain seperti ikan lele dijadikan produk lainnya,seperti krupuk ikan lele.
“Kendatipun demikian,kita juga minta kajian kepada mitra kerja PT PAMA dan PT SMM bersama timnya, pengurus koperasi, pemdes Lemo II dan pemdes Lemo I agar program ini bisa dikaji dengan baik,” sebut Mastur.
Kemudian, jika ada peluang usaha lainnya, apakah itu peluang usaha di desa, di kecamatan, di kabupaten ataupun peluang usaha diperusahaan, yang terpenting bisa berpartisipasi ikut menerobos usaha untuk kerjasama dengan perusahaan yang beroperasional di wilayah desa
Lebih lanjut Kadisnakertranskop UKM, M Mastur mengatakan, tentu jika ada peluang usaha pengadaan barang dan jasa diperusahaan, bagaimana KPPB Parajakian ini bisa dilibatkan dalam pengadaan barang berupa apa saja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.
Namun kata Mastur hal itu harus dilengkapi dengan legalitas atau surat-surat izin kelengkapan terkait usaha yang akan kita jalankan. “Perizinan harus dilengkapi untuk menjalankan usaha yang akan dijalankan,” ungkapnya
Sehingga, Kadis Nakertranskop UKM meminta kepada para pengurus KPPB Parajakian agar selalu proaktif dalam melakukan inovasi untuk membangun dan mengembangkan organisasi maupun bisnis koperasi sesuai dengan perkembangan dan potensi yang ada.
“Upaya untuk pemberdayaan dan pengembangan koperasi diperlukan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi stakholder terkait, baik organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa serta perusahaan yang beroperasional diwilayah kerja koperasi,” tukasnya.(Uzi)