Tamiang – Layang, (METROKalteng.com) – Berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga beberapa orang karyawan PT. SEM bahwa pada hari jumat 22 November 2019 akan ada rencana penyampaian aspirasi dari pihak AABB di jalan simpang masuk ke Tambang PT. SEM terhadap PT. Patra Jasa.
Hal tersebut terkait permasalahan di tutupnya jalan oleh PT. Patra Jasa terhadap Rimau Group dan PT. SEM dikarenakan sampai saat ini Rimau Group dan PT. SEM masih tidak mau berkerja sama dengan PT. Patra Jasa untuk penggunaan jalan Pertamina.
Terkait kabar akan adanya aksi penyampaian aspirasi dari pihak AABB yang dilakukan pada jumat 22 November 2019 di jalan masuk tambang PT. SEM dan depan Kantor Bupati, awak media ini melakukan penulusuran dengan melakukan konfirmasi dengan pihak Polres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy ketika di konfirmasi melalui Kasat Intel Polres Bartim Iptu I Gede Arya Dharmika mengatakan, bahwa memang benar kalau pihak dari AABB ada menyampaikan surat kepada Polres Bartim pada hari Rabu (20/11/2019) perihal Pemberitahuan Aspirasi Damai.
“Yang mana rencana kegiatan aksi damai tersebut dilaksanakan pada hari jumat tanggal 22 November 2019 s/d jalan tersebut di buka. Sementara untuk lokasi aksi rencananya di jalan masuk tambang PT. SEM dan Kantor Bupati Barito Timur. Dan surat tersebut di tandatangan oleh ketua dan sekertaris AABB,”ujar Kasat
Menanggapi surat tersebut kami dari polres Barito Timur telah menyampakan ke pihak AABB Tumpuk Natan melalui surat dengan B/729/XI/YAN.2.7/2019 perihal jawaban surat pemberitahuan kepada AABB Tumpuk Natan, dan menolak memberikan ijin untuk penyampaian aksi damai dari AABB.
Penolakan ini dengan alasan keamanan, serta melihat situasi kamtibmas nasional yang kurang kondusif sehingga menjadi prioritas pihak pengamanan saat ini dalam menjelang natal dan tahun baru.
Menurut Kasat, pihak keamanan fokus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bartim supaya tetap kondusif agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman terutama menjelang natal dan tahun baru.
Kasat menambahkan, apabila kegiatan penyampaian aspirasi oleh AABB tersebut tetap dilakukan walau tidak diberikan ijin maka kegiatan tersebut akan dibubarkan secara paksa sesuai SOP yang berlaku, dan untuk penanggung jawab yang menimbulkan kegiatan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini sebagaimana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan Pendapat juncto pasal 214 sub Pasal 212 jo Pasal 361 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara dan dengan tambahan 1/3 dari hukuman yang disangkakan.”Ucapnya.(RED-MK/RMY)