METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Gumas Menggelar Press Release Atas Pengungkapan Tiga Kasus Dengan Empat Orang Tersangka

Monday, 2 November 2020 | 4:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 280

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Setelah mengadakan acara Syukuran HUT Humas Polri ke 69, Polres Gunung Mas menggelar press release di halaman Mapolres Gunung Mas, Senin (2/10/2020) siang terkait penangkapan empat orang tersangka dalam tiga kasus, yaitu dua kasus Narkotika jenis Sabu, satu orang kasus Pembunuhan, dan satu orang kasus UU ITE.

Kegiatan pers release dipimpin langsung Waka Polres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Sentosa didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo dan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Afif Hasan.

Dalam keterangan resminya, Kompol Theo menuturkan bahwa dalam pengungkapan Dua orang kasus Narkotika jenis sabu yaitu berinisial NK (33) warga Kuala Kurun dan M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang.

Dari tersangka NK Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir pil ekstasi seberat 1,89 gram sedangkan dari tersangka M Polisi berhasil mengamankan barang bukti enam plastik klip diduga sabu seberat 3,34 gram pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu di tempat yang berbeda.

“Jadi dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamakan pelaku beserta barang buktinya dan tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya Kompol Theo menyampaikan rilis tindak pidana pembunuhan Sukardi warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 lalu. Dalam kejadian pembunuhan tersebut diduga akibat asmara.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka bernama Karto, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana jounto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Yang terakhir Kompol Theo menyampaikan rilis tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Tersangka berinisial RE (26) yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan kejadian ini merupakan kasus yang kedua kalinya dilakukannya. Tersangka dengan sadar dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya, jelasnya.

“Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi setelah itu tersangka diperiksa kejiwaannya dan dinilai sehat,” Ungkap Theo.

Tersangka merupakan seorang Mahasiswa fakultas kesehatan dan tersangka juga merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. “Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” imbuhnya

Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1  junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar, tutup Theo Wakapolres Gunung Mas. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889