Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur menggelar rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020 dalam rangka Penyerahan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur kepada pihak eksekutif, Rabu (5/8/2020).
Pada rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020 yang digelar secara virtual dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio ini, diikuti oleh Wakil Ketua I, Ariantho S. Muller dan Wakil Ktua II, Depe, serta diikuti oleh para anggota dewan baik secara langsung maupun virtual.
Sedangkan dari pihak eksekutif diikuti oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Plt Sekda Panahan Moetar beserta para Asisten dan kepala OPD lainnya.
Ketua DPRD Bartim, Nursulistio usai rapat kepada awak media mengatakan, setelah mendapat hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah, Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur diserahkan ke pihak eksekutif dan siap untuk di paripurnakan.
Dengan telah diserahkannya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Barito Timur, tugas dewan telah selesai tinggal tindak lanjut dari eksekutif untuk bisa dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nursulistio menuturkan, tidak ada kendala terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD), karna ini sudah beberapa tahapan yang sudah dilalui dan sudah dirapatkan melalui rapat kerja bersama eksekutif dan beberapa OPD yang ada,” pungkasnya.(Son/Rmh/Red)