Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor Leo Ronald (19) di jalan Camp Divisi I PT Sinar Cipta Cemerlang (SSC) Km 74 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan, pelaku sudah diamankan sudah berada di ruang tahanan.
“Pelaku membawa kendaraan milik korban yakni sepeda motor Yamaha Mio merah DA 6951 UAP dan uang titipan sebanyak Rp4,3 juta,” kata Andika Rama.
Pelaku diamankan setelah menjadi buron lebih kurang sebulan. Dalam penyelidikan, pelaku diketahui menuju orang tuanya di Sampit, Kotim.
Kejadian bermula ketika pelaku tinggal di rumah korban Enjelin di jalan A Yani Km 5,5 Tamiang Layang RT 013 RW 011 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Pelaku dipercaya menjaga rumah karena masih keponakan pelaku.
Dari keterangan awal, pelaku mengakui nekat melakukan mencuri motor dan membawa kabur uang titipan karena tidak diberi gaji.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (10/08/2019) lalu. Pelaku langsung membawa kabur motor dan uang titipan menuju Cempaga Hulu, Kotim. Uang yang dibawa dipergunakan untuk keperluan di jalan dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku bekerja di rumah koban, sementara korban menganggap pelaku keluarga sehingga ditampung di rumah. Kita akan gali lagi keterangan pelaku,” terang Andika.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor yang di bawa kabur pelaku. Namun dalam kondisi rusak, karena dalam pelarian pelaku sempat mengalami kecelakaan lalu lintas. Sedangkan uang yang dibawa sudah habis dipergunakan pelaku.
Untuk sementara, pelaku diduga melanggar pasal 362 dan atau 372 KUHP Pidana yaitu tindak pidana pencurian (curanmor) dan penggelapan.(RMY)