Muara Teweh, (METROKateng.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap Jamaludin (31) alias Jamal Bin Karyadi pemilik barang bukti, diduga sabu seberat 11,48 gram (bruto).
Jalamludin alias Jamal ini diamankan pada hari Senin 1Juni 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah Jalan Srikaya Rt 01 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slamet menybutkan, dalam upaya penangkapan terhadap pelaku, yang sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjaul narkoba jenis sabu dan sering pesta narkoba di rumah tmpat tinggalnya.
“Dengan bermodal informasi valid yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku. Dan di dalam kamar pelaku di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram lebih,” tegas Kasat Narkoba.
Untuk barang bukti yang diamankan 5 (lima) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (11,48) gram bruto, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo A5 warna merah, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah mancis warna hijau, serta 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
Lebih jauh Kasat Narkoba menyebutkan, pelaku bersama barang bukti (Barbuk) di bawa ke Mapolres Barut untuk proses pemeriksaan secara intensif.
“ Pelaku dibdik dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 kurungan,” tandasnya.(Uzi)