Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria terduga kurir narkotika jenis sabu berinisial R (42) warga Jalan Rajawali Palangka Raya, Rabu (17/02/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mengkonfirmasi adanya penangkapan tersebut, “Tersangka berhasil kita tangkap ditempat tinggalnya sebuah barak dibilangan Jalan Rajawali Km. 5 Palangka Raya, sekitar Pukul 14.00 WIB,” ujar Asep.
Dari tangan pelaku berhasil petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam.
Dirinya menambahkan, saat ini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Margareth)