Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Kadistan- Barut), Ir Sugeng menyebutkan, bahwa persoalan pupuk bersubsidi menjadi hal yang urgen dan menjadi kebutuhan utama bagi para petani di daerah guna mengembangkan sejumlah tanaman dan komoditi..
“Yang tengah terjadi pada saat hambatannya adalah karena para kelompok tani di daerah ini mereka belum terdaftar pada Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK, sehingga kuota pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan petani belum bisa terserap,” kata Kadis Pertanian Ir Sugeng saat mengikuti RDP dengan Komisi II DPRD Barut, Selasa (16/5/2023) lalu.
Lebih lanjut Kadistan Barut Sugeng mengatakan, bahwa para petani maupun kelompok tani belum terdaftar secara online, dikarenakan kesalahan pengisian di formulir pendaftaran e-RDKK, diantaranya disebabkan petani tidak memiliki NIK E-KTP di nama Ibu atau Ayah, termasuk alamat, luas lahan, harus sesuai dengan data yang dikelola oleh para petani.
Karena lanjutnya, hingga saat ini pendaftaran e-RDKK diperpanjang, sehingga pihaknya bisa mendampingi petani maupun kelompok tani saat melakukan pendaftaran pada sistem online.
“Sesuai dengan hasil RDP kemarin kita langsung menindaklanjuti melalui PPL di lapangan agar mendata setiap petani di Barito Utara, agar diverifikasi ulang, sehingga Dinas Pertanian memiliki data secara e-RDKK,” ujar Sugeng.
Sementara, para petani yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK, namun tidak aktif atau terblokir apalagi tidak memiliki kartu petani sama sekali, maka tidak dapat menebus pupuk bersubsidi.
Kemudian, untuk penggunaan pupuk bersubsidi juga dibatasi, yang sebelumnya pupuk bersubsidi digunakan untuk kebutuhan 70 komoditi, saat ini hanya bisa digunakan pada 9 komoditi seperti padi, jagung, cabai, kopi, kakao (coklat), kedelai, bawang merah, bawang putih, dan tebu.
“Kedepannya agar tidak salah kaprah dalam penggunaan pupuk bersubsidi, untuk petani komoditi sawit tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ini, padahal ditempat kita paling banyak petani sawit. Jadi penggunaan pupuk bersubsidi hanya bisa untuk 9 komoditi, selain itu tidak diperbolehkan,” tutur Kadistan Barut, Sugeng.(Uzi)