Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Tim Gabungan Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang pelakunya berinitial O (20) warga Jalan Persawahan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Hal itu disampaikan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Selasa (16/2/2021) pagi.
Afif menjelaskan pelaku yang ditangkap di Desa Tukun Kec. Kaouas Hulu, Kab. Kapuas merupakan buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 /VI/ RES.1.4/2020/ KALTENG / RES GUMAS.
Dimana peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir tahun 2019 lalu, dan dilaporkan pada bulan Juni 2020 dengan pelapor ayah korban. “Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik iparnya bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut hamil oleh pelaku yang tidak lain adalah pacar korban saat itu,” jelas Afif.
Mendengar hal tersebut ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gumas. Walaupun sempat buron selama kurang lebih 6 Bulan, namun Satreskrim Polres Gumas dibawah Pimpinan AKP Afif Hasan berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kab. Gumas yang terus membantu kami dalam menumpas setiap kejahatan yang ada agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi aman dan kondusif,” tutup Afif. (Margareth)